LABUHANBATU Sudutdata.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Labuhanbatu, terkait besaran tarif retribusi sewa ambulance milik puskesmas.
Dalam forum tersebut, diketahui bahwa biaya penggunaan ambulance untuk masyarakat umum dapat mencapai sekitar Rp 6 juta untuk tujuan hingga Kota Medan.
Informasi ini memicu perhatian serius dari LPAI Labuhanbatu yang mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut. mereka menilai biaya tersebut cukup tinggi dan berpotensi memberatkan masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan layanan rujukan medis darurat.
Dalam RDP tersebut, perwakilan instansi terkait yakni Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu menjelaskan bahwa tarif ditentukan berdasarkan sejumlah komponen biaya, jasa Ambulance dikenakan biaya Rp.20.000/Km, jasa Oksigen, serta jasa tenaga medis yang mendampingi pasien selama perjalanan.
Aturan Biaya Retribusi tersebut kata Kepala Dinas Kesehatan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024
Namun demikian, DPRD meminta adanya evaluasi lebih lanjut agar kebijakan tarif tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan aksesibilitas layanan kesehatan.
LPAI Labuhanbatu dihadapan Beberapa anggota dewan juga mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji kemungkinan subsidi atau skema pembiayaan lain guna meringankan beban masyarakat.
Mereka menekankan bahwa Ambulance merupakan bagian dari layanan publik yang seharusnya dapat diakses secara layak oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hasil dari RDP ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam meninjau ulang kebijakan tarif retribusi Ambulance, sehingga tercipta keseimbangan antara kebutuhan operasional dan kepentingan masyarakat.
“Kami meminta agar Perda tersebut dilakukan kajian ulang, karena kami menilai hal tersebut belum berpihak kepada masyarakat, terkhusus masyarakat menengah kebawah,”ucap ketua LPAI Agun Noto. Senin (20/04/2026)
Red














