Rantauprapat Sudutdata.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat terus berkomitmen penuh memenuhi hak keagamaan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebagai wujud nyata, pihak Lapas kembali menyelenggarakan kegiatan pembinaan rohani dan ibadah rutin bagi warga binaan yang beragama Kristen, yang berlangsung khidmat di Gereja Lapas Kelas IIA Rantauprapat pada Senin (2/11/2026)
Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama yang erat antara Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binapidik) Lapas Rantauprapat dengan Tim Penyuluh Agama Kristen dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu. Seluruh warga binaan beragama Kristen mengikuti kegiatan ini dengan penuh ketekunan dan keikhlasan, di bawah pengawasan tertib namun humanis dari petugas Lapas.
Pembinaan kerohanian ini dirancang sebagai wadah pembinaan kepribadian yang utuh. Melalui kegiatan keagamaan ini, warga binaan diberikan pembekalan mental, penguatan spiritual, serta motivasi hidup yang positif agar senantiasa memiliki harapan dan semangat untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
Sesi pembinaan berjalan hangat dan menyentuh hati, diisi dengan ibadah bersama, nyanyian puji-pujian, penyampaian firman Tuhan, hingga ruang konseling keagamaan yang terbuka. Pendekatan yang persuasif dan penuh kehangatan yang disampaikan oleh para penyuluh Kemenag disambut sangat antusias oleh seluruh warga binaan yang hadir.
Diharapkan melalui pendampingan keagamaan yang berkesinambungan ini, warga binaan dapat semakin mendekatkan diri kepada Tuhan, membentuk karakter yang lebih baik, serta memiliki kesiapan mental yang kuat saat nantinya kembali berintegrasi ke tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Yosef Leonard Sihombing menegaskan bahwa kerja sama strategis dengan Kemenag Labuhanbatu merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan sistem pembinaan yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan.
Pihak Lapas menekankan bahwa pemenuhan hak beribadah adalah hal yang mutlak. Seluruh warga binaan, tanpa memandang latar belakang agama maupun kepercayaan, berhak mendapatkan pelayanan ibadah yang layak, teratur, dan berkelanjutan selama menjalani masa pidananya.
Langkah ini konsisten dengan prinsip pemasyarakatan yang tidak hanya fokus pada pengamanan, tetapi juga pada pembinaan moral, spiritual, dan sosial warga binaan agar kelak dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan bermanfaat bagi lingkungannya.(DR)














