News  

Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Keuntungan Rp80 Juta dalam Tiga Bulan

Polda Sumut

Oplus_0

MEDAN Sudutdata.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung di platform TikTok. 

Seorang pria berinisial SR alias RR ditangkap setelah diduga menjadi host dalam siaran langsung yang menggunakan modus permainan tantangan atau challenge dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp80 juta selama tiga bulan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa tersangka diduga mengelola akun TikTok dan memandu siaran langsung yang melibatkan sejumlah perempuan sebagai talent.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran tim siber yang menemukan akun dengan konten yang diduga bermuatan pornografi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas siaran tersebut.

Menurut Bayu, modus yang digunakan berupa permainan perang koin. Peserta yang memperoleh koin paling sedikit diwajibkan menjalankan tantangan yang telah disepakati, termasuk tindakan yang diduga mengandung unsur pornografi.

Aktivitas tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik perhatian penonton sekaligus meningkatkan perolehan hadiah virtual yang dapat dikonversi menjadi pendapatan.

“Selama tiga bulan melakukan live di TikTok, yang bersangkutan memperoleh keuntungan Rp80 juta lebih, dengan perhitungan 310 USD per harinya,” ungkap Bayu di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).

Tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (25/10/2026). Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan telepon seluler dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik kini masih mendalami aktivitas akun, bukti digital, aliran keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam siaran langsung tersebut.

Bayu menyebutkan, para perempuan yang diduga menjadi talent masih dalam penyelidikan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak.

Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak dan mekanisme aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Polda Sumut mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab serta tidak menjadikannya sarana untuk menyebarkan konten yang bertentangan dengan ketentuan hukum. 

Hingga penyidikan selesai, dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *