SUBANG Sudutdata.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan praktik impor ilegal pakaian bekas sebanyak 1.257 bal yang ditemukan di sebuah gudang di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Total nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara guna menelusuri asal-usul barang, jalur masuk ke Indonesia, serta jaringan yang diduga terlibat dalam distribusi pakaian bekas tersebut.
Berdasarkan hasil inventarisasi awal, setiap bal pakaian bekas diperkirakan memiliki nilai antara Rp6 juta hingga Rp12 juta.
Temuan ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena impor pakaian bekas yang melanggar ketentuan dapat berdampak terhadap tata niaga perdagangan dan keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10).
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Bareskrim Polri terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penindakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas impor, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi industri tekstil nasional dari praktik perdagangan yang melanggar hukum.














