LABUHANBATU Sudutdata.com – Dugaan penggunaan gelar akademik Strata Dua (S2) oleh salah seorang anggota DPRD Labuhanbatu Fraksi Demokrat, Muhammad Iqbal Pakpahan, terus berjanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gelar akademik S2 yang dicantumkan di belakang nama Iqbal Pakpahan selama kurang lebih satu tahun terakhir diduga belum dapat dibuktikan keabsahannya.
Dugaan tersebut menguat setelah adanya informasi pemberitaan disalah satu media online yang menyampaikan Muhammad Iqbal Pakpahan dinyatakan lulus Ujian Tesis Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dan berhak memperoleh gelar Magister Hukum (M.H.) pada Sabtu (05/09/2026).
Kelulusan Muhammad Iqbal Pakpahan tersebut pun tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Program Pascasarjana Universitas Labuhanbatu Nomor: 233/SK/PPs-ULB/IX/2026 tentang Penetapan Kelulusan Mahasiswa Magister (S-2) Program Studi Hukum Program Magister Program Pascasarjana.
Informasi tersebut pun menguatkan bahwa dugaan penggunaan gelas Akademik S2 dirinya patut dipertanyakan terhadap latar belakang pendidikan dan penggunaan gelar akademik yang bersangkutan dalam berbagai dokumen maupun publikasi.
Penggunaan gelar akademik pada prinsipnya harus didasarkan pada kualifikasi pendidikan yang telah diselesaikan dan diperoleh secara sah dari perguruan tinggi yang berwenang.
Karena itu, apabila seseorang mencantumkan gelar akademik yang sebenarnya belum diperoleh, persoalan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan hukum maupun etik.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak Muhammad Iqbal Pakpahan maupun perguruan tinggi yang disebut sebagai tempat dirinya menempuh pendidikan S2.
Media ini telah berupaya mendapatkan konfirmasi dari Muhammad Iqbal Pakpahan terkait penggunaan gelar S2 tersebut. Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang kepada yang bersangkutan menjelaskan status pendidikan, proses perkuliahan, serta dasar penggunaan gelar akademik yang tercantum di belakang namanya.
Publik juga diharapkan tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum adanya dokumen atau keterangan resmi yang dapat memastikan apakah gelar tersebut memang telah diperoleh secara sah atau masih dalam proses pendidikan.
Apabila nantinya ditemukan bukti bahwa gelar akademik digunakan sebelum yang bersangkutan memperoleh hak atas gelar tersebut, maka persoalan tersebut patut menjadi perhatian pihak berwenang dan institusi terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, status dugaan tersebut masih sebatas informasi yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat bukti dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang.














