News  

Status Inkracht, Kejari Labuhanbatu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 389 Perkara

LABUHANBATU Sudutdata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan digelar dihalaman Kantor Kejari Labuhanbatu, Rabu (23/09/2026)

Kegiatan Dipimpin langsung Kejari Labuhanbatu Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H. dihadiri Forkompinda kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

Yang mana Berdasarkan rekapitulasi pemusnahan barang bukti Kejari Labuhanbatu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 389 perkara dalam rentang periode Januari 2024 hingga Juli 2026.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-5008/L.2.18/Cp./Kpa.5/09/2026, tertanggal 21 September 2026 dan Dokumen rekapitulasi tersebut ditandatangani Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Labuhanbatu, Dr. Deby Rinaldi, S.H., M.H., Jaksa Madya.

Dalam agenda pemusnahan tersebut tercatat sejumlah barang bukti perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan dan pencucian uang. Di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 2.579,83 gram, ganja sebanyak 156,7 gram, serta ekstasi sebanyak 106,2 gram.

Barang bukti narkotika tersebut disebut merupakan penyisihan dari Laboratorium Polda Sumut yang diserahkan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Labuhanbatu Utara.

Selain barang bukti narkotika, Kejari Labuhanbatu juga mencatat sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda dan pencucian uang. Barang bukti tersebut antara lain alat komunikasi, senjata api pistol, pisau egrek dan barang bukti lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus tindak lanjut Kejaksaan terhadap barang bukti yang status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *