LABUHANBATU Sudutdata.com – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang Praperadilan yang diajukan Bripka Y.M.L melalui kuasa hukumnya Halomoan Panjaitan SH, di jl. SM.Raja Kelurahan Ujung Bandar,Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (28/07/2026)
Selaku Kuasa Hukum Bripka Y.M.L, Halomoan Panjaitan Menggugat penetapan tersangka dan penahanan Kliennya dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial tahun anggaran 2024.
Yang mana permohonan praperadilan terhadap Kejaksan Labuhanbatu Selatan selaku termohon. Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor: 8/Pid.pra/2026 PN Rap sejak Selasa (21/07/2026).
Dimana Sebelumnya, Kejaksaan Labuhanbatu Selatan telah menahan dan menetapkan tersangka Bripka Y.M.L. yang bertugas sebagai Bintara Seksi Hukum (BA SIKUM) Polres Labusel dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian 1,9 m bantuan sosial (bansos) Dinas sosial pada Kamis (16/07/2026).
Ketika sidang perdana dimulai yang dipimpin Satria Saronikhamo Waruwu selaku Hakim Tunggal memberi kesempatan untuk kuasa hukum Y.M.L selaku pemohon membacakan petitum permohonan praperadilan.
Setelah pembacaan petitum,Hakim menetapkan kalender persidangan sepanjang lima hari kerja hingga putusan dijadwalkan pada 4 Agustus 2026. Agenda akan meliputi pengajuan alat bukti surat dari pemohon dan termohon, pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon serta bukti dari kedua pihak.
Hakim menegaskan kepada masing-masing pihak untuk tidak melakukan perbuatan sifatnya persuasif maupun transaksional yang tujuannya untuk mempengaruhi putusan yang hendak saya jatuhkan.
“apabila saya mengetahui, saya mendengar atau bahkan saya lihat sendiri, ada sekelompok orang atau satu dua orang yang berusaha melakukan tindakan tersebut, maka saya pastikan urusan saya dengan yang bersangkutan akan panjang,”katanya.
Satria Saronikhamo Waruwu menjelaskan sebagai warga negara dirinya mempunyai hak untuk menyampaikan setiap dugaan tidak pidana yang ia ketahui.
“apalagi terhadap perkara yang saya tangani, agar setiap putusan yang saya lakukan, murni berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti dari pemohon dan termohon ajukan,”ujarnya.
Dalam persidangan Halomoan Panjaitan SH selaku kuasa hukum Y.M.L sebagai pemohon mengajukan 3 tuntutan, Supaya penetapan tersangka Y.M.L (BA SIKUM) Polres Labuhanbatu Selatan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Serta kemudian penahanan juga supaya diperintahkan oleh pengadilan dinyatakan tidak sah demi hukum dan diperintahkan supaya dikeluarkan dari tahanan.
Sementara itu Kejari Labuhanbatu Selatan melalui Kasi Intel, Oloan Sinaga menanggapi upaya praperadilan yang dilakukan oleh Kuasa hukum tersangka tersebu. Kepada Sudutdata.com ia menyampaikan bahwa Pihaknya akan menghadiri Persidangan nantinya.
“Kita akan hadiri dan ikuti proses prapidnya,”tutupnya.
Ari Fadillah













