LABUHANBATU Sudutdata.com – Penggunaan gelar akademik Magister (S2) oleh oknum anggota DPRD, Iqbal Pakpahan, kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa yang bersangkutan baru mengikuti prosesi wisuda pada September 2026.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan oleh salah seorang Narasumber yang tak ingin dibukakan identitas nya mengenai sejak kapan gelar akademik S2 tersebut digunakan dalam berbagai dokumen maupun komunikasi yang mencantumkan nama Iqbal Pakpahan.
Menurutnya Jika benar gelar Magister telah dicantumkan dan digunakan kurang lebih selama satu tahun sebelum yang bersangkutan resmi mengikuti wisuda pada September 2026, kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak yang bersangkutan maupun institusi pendidikan tempat ia menempuh pendidikan.
Pasalnya, status kelulusan akademik, tanggal penetapan kelulusan, penerbitan ijazah, serta prosesi wisuda merupakan hal yang perlu dibedakan. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan dokumen resmi untuk memastikan sejak kapan gelar akademik S2 tersebut secara sah dapat digunakan.
“ini bukan semata-mata mengenai prosesi wisuda, melainkan menyangkut transparansi penggunaan gelar akademik oleh seorang pejabat publik,”katanya.
Ia menjelaskan bahwa Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar penggunaan gelar tersebut. Terlebih lagi dirinya sebagai Pejabat Publik di lingkungan DPRD kabupaten Labuhanbatu.
Oleh karena itu, Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, Iqbal Pakpahan diharapkan memberikan klarifikasi mengenai tanggal dinyatakan lulus S2, tanggal penerbitan ijazah atau surat keterangan lulus, serta sejak kapan gelar Magister mulai dicantumkan pada nama yang bersangkutan.
Selain itu, pihak perguruan tinggi terkait juga dapat memberikan penjelasan apabila diperlukan, sehingga persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan data dan dokumen akademik yang sah.
Sumber tentunya berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara transparan dan proporsional, terutama karena yang bersangkutan merupakan anggota lembaga legislatif yang memiliki tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Hingga berita ini diterbitkan oknum anggota DPRD Labuhanbatu Fraksi Demokrat Muhammad Iqbal Pakpahan belum berhasil dimintai keterangan. Kamis (17/09/2026)














