LABUHANBATU Sudutdata.com – Polemik dugaan persoalan rumah tangga yang menyeret nama salah satu oknum Ketua di Bawaslu Labuhanbatu berinisial WD masih terus berjanjut.
Awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi terkait isu yang beredar dan dikabarkan telah dilaporkan Ke Polres Labuhanbatu.
Saat dikonfirmasi sudutdata.com wartawan mengenai dugaan persoalan pribadi yang tengah menjadi perbincangan, oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu tersebut justru memberikan tanggapan yang dinilai menyudutkan profesi pers.
Dalam keterangannya, oknum Ketua Bawaslu berinisial WD tersebut menyebut bahwa Pers Kecil kali urus rumah tangga
“Kecil x abang pers urusi rumah tangga orang,”katanya saat dikonfirmasi sudutdata (09/05/2027)
Pernyataan itu kemudian memicu beragam tanggapan dari kalangan insan pers yang menilai bahwa konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik sesuai fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi.
“Pers hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi agar pemberitaan berimbang dan tidak sepihak,”ujar Rizal Efendi SH, Ketua PJS Labuhanbatu Raya.
Menurutnya insan pers, konfirmasi terhadap pejabat publik merupakan hal yang wajar, terlebih apabila persoalan yang berkembang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan perhatian masyarakat luas.
Mereka juga menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur tentang fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang memiliki jabatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari pihak Bawaslu Labuhanbatu terkait pernyataan oknum ketua tersebut.
Red












