LABUHANBATU Sudutdata.com – Seorang pria berinisial AR diduga melakukan pengerusakan lahan milik warga dengan menggunakan alat berat yang berada di Desa Telaga Suka, Kecamatan Pania Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi di Dusun III yang saat ini menimbulkan keresahan dan kerugian di tengah masyarakat setempat yang memiliki lahan di wilayah itu
Menurut informasi yang dihimpun, pengerusakan lahan itu diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan dari warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Dalam kegiatan tersebut, alat berat jenis excavator disebut digunakan untuk meratakan area yang diklaim sebagai milik warga.
Salah seorang warga berinisal RD melalui Kuasa Hukumnya Ridwan Nasution SH menyampaikan bahwa aktivitas alat berat berlangsung selama beberapa waktu dan mengakibatkan tanaman serta batas lahan mengalami kerusakan.
Ridwan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik sah klien nya dengan luas bidang tanah seluas 20 Ha sesuai surat keterangan kepala Desa Telaga Suka, Kec Panai Tengah, Labuhanbatu No. 593.3/93/1512/1995 dan surat keterngan kepala Desa Telaga Suka No. 593.3/235/1512/1997, yang ia kelola secara terus menerus dari sejak tahun 1996.
Ridwan Menjelaskan bahwa dugaan Pengerusakan Lahan Milik Klien nya tersebut terjadi sejak 05 Mei 2026. Dimana AW Melalui Kuasanya AR memasukkan alat berat sebanyak 4 unit ke areal lahan masyarakat dan secara langsung menumbangi “merusak” tanaman kelapa sawit milik masyarakat yang mencapai luasnya puluhan Hektar.
Pada tanggal 22 Mei 2026 4 unit excavator tersebut juga masuk ke areal lahan dan merusak tanaman kelapa sawit yang sudah berumur 1,2,3 dan 4 tahun dengan luas areal lahan kurang lebih 10 Ha dengan jumlah tanaman kurang lebih 1500 batang beserta 2 gubuk.
“dalam hal ini klien saya keberatan dan berupaya untuk melarang serta menghadang alat berat agar tidak merusak tanaman miliknya akan tetapi karena kalah jumlah, klien saya didorong-dorong hingga terpental dan tidak mampu untuk menghadang pelaku pengrusakan,”ujarnya.
Atas kejadian tersebut klien saya sempat melapor ke Polsek Panai Tengah dan Pemerintah Desa, mereka hadir yakni sekdes dan Kanit Reskrim. namun beberap anggota kepolisian yang hadir kelokasi hanya bisa menyaksikan perusakan pohon kelapa sawit milik klien saya.
“dugaan Pengerusakan itu mengakibatkan klien saya mengalami kerugian hingga Ratusan Juta Rupiah,”katanya.
Sementara itu AR, Saat dikonfirmasi Sudutdata.com melalui telfon seluler nya membantah dugaan Pengerusakan Lahan Milik Warga tersebut. Jum’at (29/05/2026)
Ia menyebut bahwa lahan yang berada di Desa Telaga Suka, Kecamatan Pania Tengah tersebut merupakan lahan milik AW Sejak Tahun 2009.
“Lahan itu milik pak AW, ada bukti surat sertifikat dari BPN dan saya disini sebagai penerima kuasa untuk melakukan perawatan lahan tersebut,”katanya kepada sudutdata.com
Ia juga menyebut bahwa AW sebagai pemilik lahan telah melaporkan beberapa warga Desa Telaga Suka Ke Polres Labuhanbatu atas dugaan Penyerobotan Lahan milik AW.
“Sudah dilaporkan itu ke polres sejak tahun 2025, laporan Penyerobotan Lahan,”tutupnya.
Red












