LABUHANBATU Sudutdata.com – Perjuangan keadilan bagi janda ahli waris, Lasmariati Sirait, memasuki babak baru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (17/06/2026).
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, Penggugat resmi menyerahkan dokumen Replik untuk mematahkan argumen para Tergugat.
Kasus dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2026/PN Rap ini menggugat PT BCA Finance Rantauprapat (Tergugat I), PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia (Tergugat II), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan (Tergugat III).
Kata Beriman Panjaitan gugatan diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penolakan klaim asuransi jiwa yang dilakukan oleh PT BCA Finance Rantauprapat.
Kuasa Hukum Menjelaskan bahwa Kronologi Sengketa dan Isi Replik Sengketa bermula saat suami Penggugat, Alm. Riston Sagala, meninggal dunia pada 23 Maret 2025.
Almarhum Riston memiliki dua unit kendaraan yang dibiayai dengan sistem paket leasing dan proteksi asuransi jiwa.
“Anehnya, klaim asuransi untuk unit pertama (Suzuki New Carry) disetujui dan dilunasi.
Namun, klaim unit kedua (Daihatsu New Sigra) ditolak oleh pihak asuransi dengan alasan klausul Masa Tunggu 6 Bulan,”kata Beriman.
Dalam Repliknya, Kuasa Hukum Penggugat menegaskan beberapa poin krusial Tolak Pilihan Domisili Jakarta Penggugat menolak eksepsi Tergugat I yang meminta sidang dipindah ke PN Jakarta Selatan.
Pilihan domisili sepihak dalam kontrak baku tersebut dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen dan batal demi hukum. Asas Konsistensi Hukum: Penggugat mempertanyakan dasar penolakan unit kedua, padahal subjek tertanggung dan tanggal kematiannya sama persis.
Penolakan ini dinilai sebagai bentuk manipulasi hak konsumen. Klausul Masa Tunggu Cacat Hukum Pihak asuransi dan leasing tidak pernah memberikan edukasi transparan mengenai klausul masa tunggu saat perjanjian dibuat, sehingga dinilai melanggar regulasi OJK.
Beriman juga menyampaikan bahwa Akta Notaris Degradasi dimana Perjanjian pembiayaan ditandatangani di Rantauprapat namun dibuat oleh Notaris asal Depok.
“Hal ini melanggar UU Jabatan Notaris sehingga akta tersebut kehilangan kekuatan eksekutorial sah,”ujarnya.
Menurutnya Gugatan Balik Tidak Berdasar Penggugat menolak gugatan balik (rekonvensi) BCA Finance yang menuntut sisa kredit Rp169.193.672,- dan penyitaan mobil.
“Demi hukum, sisa angsuran otomatis menjadi beban perusahaan asuransi sejak tertanggung meninggal dunia,”ungkapnya.
Kelalaian OJK Medan OJK ditarik sebagai Tergugat III karena dinilai melakukan kelalaian sistemik dalam mengawasi praktik klausula baku tersembunyi yang merugikan masyarakat.
Tuntutan Penggugat Melalui Replik ini, Lasmariati Sirait memohon kepada Majelis Hakim PN Rantauprapat untuk menolak seluruh eksepsi para Tergugat.
Penggugat meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan konvensi, membebaskan sisa utang kredit, serta menolak permohonan sita jaminan atas mobil Daihatsu New Sigra tersebut.












