News  

Istri Anggota Polri Ajukan Atensi Khusus kepada Kapolda Sumut, Minta Putusan PTDH Tetap Dipertahankan

LABUHANBATU Sudutdata.com – Seorang perempuan bernama Rodiah, yang mengaku sebagai istri sah anggota Polri bernama IPDA Rustam Yus, mengajukan permohonan atensi khusus kepada Kapolda Sumatera Utara terkait proses banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap suaminya.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dengan tembusan kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kabidkum, Irwasda, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Sumut.

Dalam suratnya, Rodiah meminta agar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap IPDA RY tetap dipertahankan dan upaya banding yang diajukan terlapor ditolak.

Rodiah mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurut pengakuannya telah berdampak terhadap kehidupan rumah tangganya. 

Ia menyebut dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pinjaman sebesar Rp50 juta di Primkoppol Polres Labuhanbatu, yang menurutnya telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu pada 8 Mei 2019.

Selain itu, Rodiah merujuk putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 581/Pid.Sus/2019/PN Rap tertanggal 31 Oktober 2019 terkait perkara perzinaan, yang disebutnya berujung pada hukuman penjara selama dua bulan 15 hari.

Dalam surat tersebut, Rodiah juga menyampaikan dugaan perkawinan dengan perempuan lain, persoalan pemenuhan nafkah keluarga, serta dugaan pengabaian hak-hak istri dan anak. Ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bidpropam Polda Sumatera Utara.

Rodiah menyebut Bidpropam Polda Sumut telah menjatuhkan putusan PTDH pada 14 Juli 2026. Namun, karena adanya pengajuan banding, ia meminta agar proses tersebut ditangani secara objektif dan adil.

Ia berharap Kapolda Sumut memberikan perhatian khusus agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.

Selian itu Rodiah juga menyatakan bahwa Secara nyata perbuatan Rustam Yus telah menurunkan citra, kehormatan, serta nama baik Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Utara dan Polres Humbang Hasundutan di mata masyarakat umum.

Berdasarkan informasi yang diterima pada hari ini Jum’at 23 Oktober 2026, akan digelar sidang pembacaan putusan terkait upaya banding yang dilakukan oleh Rustam Yus di Bidkum Polda Sumatera Utara Pukul 09.00 Wib 

“Saya berharap Bapak Kapolda benar benar bisa berdiri didepan korban untuk menegakkan keadilan,”tutupnya 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *