JAKARTA Sudutdata.com – Perubahan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P.H. Sitorus.
Ia menilai perubahan skema tersebut harus dibarengi dengan pembuktian efisiensi yang transparan, tanpa mengorbankan kualitas makanan dan pelayanan kepada penerima manfaat.
Dalam unggahan di media sosialnya, Sihar menyampaikan bahwa skema insentif yang sebelumnya sebesar Rp6 juta per hari berubah menjadi Rp2.000 per porsi.
Menurutnya, perubahan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, terutama terhadap biaya operasional dan hasil pelayanan yang diberikan SPPG.
“Efisiensi MBG harus dibuktikan melalui penghematan anggaran yang nyata, dengan tetap menjaga kualitas makanan dan memastikan layanan menjangkau seluruh penerima manfaat,” demikian pernyataan Sihar dalam materi yang dibagikannya.
Sihar juga menjelaskan bahwa pada kapasitas pelayanan sebanyak 3.000 porsi per hari, nilai insentif berdasarkan skema baru tetap berada di kisaran Rp6 juta.
Karena itu, ia menilai ukuran efisiensi tidak cukup hanya dilihat dari perubahan mekanisme insentif, tetapi juga harus mempertimbangkan keseluruhan biaya dan kualitas pelayanan.
Ia mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebijakan efisiensi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas makanan, keamanan pangan, serta keberlanjutan program MBG.
Selain itu, perbedaan biaya operasional antarwilayah juga dinilai perlu menjadi perhatian. Kondisi geografis dan tingkat kesulitan distribusi di setiap daerah tidak selalu sama, terutama bagi wilayah terpencil.
Sihar menegaskan, efisiensi tidak boleh membuat masyarakat di daerah sulit terjangkau kehilangan hak memperoleh layanan MBG.
Menurutnya, kebijakan harus dirancang secara adil agar seluruh penerima manfaat tetap mendapatkan makanan bergizi dengan standar kualitas dan keamanan yang baik.
“Perbedaan biaya antardaerah harus diperhitungkan agar seluruh penerima manfaat, termasuk di wilayah terpencil, tetap terlayani,” tegasnya.














