LABUHANBATU Sudutdata.com – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) PKH, di Lingkungan VIII Sukajadi, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, terus bergulir.
Mantan Kepala Lingkungan (Kepling) VIII Sukajadi berinisal DD, sebagai Terlapor dikabarkan telah dipanggil Polisi Polres Labuhanbatu untuk dimintai Klarifikasi terkait laporan yang sebelumnya disampaikan masyarakat.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan guna mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dan penyaluran bantuan sosial yang menjadi objek laporan.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya penyalahgunaan atau penggelapan dana bantuan sosial berupa PKh Lansia yang diduga merugikan warga penerima manfaat.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait.
“Mudah mudahan laporan tersebut bisa segera dibuktikan, karena sangat menyakitkan perbuatannya untuk kami masyarakat lemah,”katanya. Senin (13/07/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, dikabarkan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap Laporan perkara tersebut.
Belum ada penetapan maupun keterangan resmi mengenai hasil pemangilan. Oleh karena itu, Pelapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Red












