News  

DKPP RI Segera Sidangkan Aduan Ambar Soal Dugaan Nikah Siri Oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu

Kantor Bawaslu Labuhanbatu

LABUHANBATU Sudutdata.com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) segera menyidangkan aduan yang diajukan Ambar yang merupakan istri sah. terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dikaitkan dengan dugaan pernikahan siri yang melibatkan oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Aduan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dan etika penyelenggara pemilu. DKPP RI sebagai lembaga yang berwenang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akan memeriksa seluruh dalil, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Dalam proses persidangan nantinya, Ambar selaku pengadu akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan dan memperkuat dalil aduannya. Sementara pihak teradu juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, jawaban, serta pembelaan terhadap tuduhan yang disampaikan.

Persidangan DKPP RI diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang menjadi pokok aduan, sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau tidak.

Perkara ini juga mendapat perhatian karena menyangkut posisi penyelenggara pemilu yang dituntut untuk menjaga integritas, profesionalitas, independensi dan kehormatan lembaga.

Namun demikian, dugaan mengenai pernikahan siri tersebut masih merupakan materi aduan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum maupun etik.

Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan DKPP RI setelah seluruh proses pemeriksaan dan persidangan selesai.

Publik pun diharapkan menghormati proses persidangan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diadukan.

Dengan akan digelarnya persidangan tersebut, masyarakat Labuhanbatu kini menunggu proses pemeriksaan DKPP RI dan keputusan resmi terkait aduan Ambar terhadap oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu.

Kuasa Hukum Pengadu, Dr.M.Fadli Nasution SH.MH, membenarkan akan digelarnya sidang kode etik yang dilakukan oleh DKPP RI terkait Oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu tersebut.

“Ya benar, sidang akan digelar DKPP RI Pada tanggal 12 Agustus 2026 nanti, di Ruang Sidang Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,”katanya. Jum’at (07/08/2026)

Ia berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan dengan baik, dan DKPP RI dapat memberikan yang terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.

Red

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *