News  

Diduga Tak Berani Terbitkan Surat PHK, PB Surianto dan PT UGBM Gagal

Kantor Shoope Express Rantau Utara

LABUHANBATU Sudutdata.com – Perjanjian Bersama (PB) antara Surianto dan pihak PT UGBM selaku Vendor Shoope Express Rantau Utara, terkait persoalan hubungan kerja dikabarkan gagal mencapai kesepakatan. Jum’at (23/10/2026)

Kegagalan tersebut diduga karena Pihak Perusahaan tidak bersedia menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi salah satu persoalan dalam perjanjian.

Perjanjian Bersama (PB) merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, sebelum menempuh tahapan penyelesaian perselisihan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam persoalan yang melibatkan Surianto dan PT UGBM ini, belum tercapainya kesepakatan menimbulkan pertanyaan mengenai langkah yang akan ditempuh kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan hubungan kerja tersebut.

Dugaan bahwa pihak perusahaan belum bersedia menerbitkan surat PHK perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari manajemen PT UGBM. Konfirmasi dari pihak perusahaan diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang.

Di sisi lain, Surianto berharap kiranya Disnaker Labuhanbatu dan pihak terkait mampu memberikan tindakan tegas kepada Perusahaan yang diduga telah jelas jelas melakukan kesalahan terhadap pekerja.

“Apa alasannya mengapa penerbitan surat PHK menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tak berani menerbitkan,”kata Surianto kepada wartawan.

Apabila Pernjanjian Bersama termasuk Tri Partit tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk pencatatan perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur.

Hingga berita ini disusun, alasan belum tercapainya kesepakatan serta tanggapan resmi pihak PT UGBM masih perlu dikonfirmasi. Prinsip keberimbangan tetap diperlukan agar seluruh pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan keterangan.

Perkembangan kasus ini diharapkan dapat menemukan titik terang melalui penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak serta kewajiban masing-masing pihak dapat memperoleh kepastian.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *