LABUHANBATU Sudutdata.com – Perselisihan hubungan industrial antara SPX Rantau Utara bersama dengan vendor PT UGBM berbuntut panjang. Seorang pekerja bernama Surianto melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu.
Laporan tersebut ditujukan kepada pihak terkait untuk mendapatkan penyelesaian atas perselisihan antara Surianto dengan SPX Rantau Utara.
Surianto menilai proses pemutusan hubungan kerja yang dialaminya perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Menurut informasi yang diperoleh, Surianto sebelumnya bekerja di SPX Rantau Utara. Namun, hubungan kerjanya kemudian berakhir pada 7 Agustus setelah dirinya menerima pemberitahuan mengenai PHK melalui pesan WhatsApp.
Surianto merasa keputusan tersebut dilakukan secara sepihak dan mempertanyakan dasar serta prosedur PHK yang diterapkan terhadap dirinya namun perusahaan tidak memberikan keterangan yang jelas.
Atas kondisi tersebut, Surianto memilih menempuh jalur resmi dengan menyampaikan pengaduan kepada Disnaker Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (03/09/2026)
Ia berharap persoalan tersebut dapat dimediasi dan diselesaikan secara adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Saya berharap laporan ini mendapat perhatian dari Disnaker. Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara baik dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Surianto.
Sementara itu, pihak SPX Rantau Utara hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan PHK sepihak tersebut.
Disnaker Kabupaten Labuhanbatu diharapkan dapat memanggil kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi serta mediasi, sehingga dapat diketahui secara terang duduk persoalan dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diharapkan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap hak pekerja maupun kepentingan perusahaan.












