News  

DLH Labuhanbatu Diduga Kecolongan, Pembuangan Sampah Ilegal oleh Developer De Prabu Disebut Sudah Berjalan 2 Tahun

LABUHANBATU Sudutdata.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Plt Kadis Syahbela Rusli Siregar disorot menyusul dugaan praktik pembuangan sampah ilegal yang dilakukan oleh developer Perumahan De Prabu di lingkungan Bulu Cina A, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Aktivitas tersebut bahkan dikabarkan telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun tanpa penindakan yang jelas dari DLH sebagai Pengawas.

Hal tersebut dikatakan Kepala Lingkungan Bulu Cina A, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu saat ditemui sudutdata.com dikediamannya.

Informasi yang ditemukan sudutdata menyebutkan, lokasi yang diduga dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal itu tidak memiliki izin resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan sampah yang diatur dalam peraturan daerah. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari pihak DLH.

warga mengaku resah atas keberadaan lokasi pembuangan tersebut dan dapat berpotensi menimbulkan masalah dan penyakit terhadap lingkungan.

Selain menimbulkan bau tak sedap, tumpukan sampah juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan sekitar.

“Kurang lebih sudah 2 Tahun sampah dibuang disitu, dan itu milik pak Edi,”ujarnya Kepling Bulu Cina A.

Sorotan pun mengarah kepada Plt Kadis DLH Labuhanbatu yang dinilai kecolongan dalam melakukan pengawasan. Pasalnya, aktivitas yang disebut telah berjalan hingga dua tahun tersebut seharusnya dapat terdeteksi lebih awal oleh instansi terkait.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC Pro JurnalisMedia Siber PJS Labuhanbatu Raya Rizal Efendi SH mendesak DLH untuk segera turun tangan melakukan investigasi serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Senin (04/05/2026)

Selain itu, jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak developer diminta untuk diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Labuhanbatu maupun developer Perumahan De Prabu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan lingkungan hidup serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *