Sadis! Menantu Tikam Mertua 9 Tusukan, Motif Diduga Karena Ikut Campur Urusan Rumah Tangga

LABUHANBATU SELATAN Sudutdata.com – Polsek Torgamba dibawah Kepemimpinan AKP S.Gurusinga SH, menggelar Konferensi Pers terkait Peristiwa penikaman sadis yang terjadi di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Senin (04/05/2026)

Seorang menantu berinisial RP diduga nekat menikam mertuanya hingga mengalami sembilan luka tusukan akibat diduga tersulut emosi karena korban dianggap terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangga pelaku.

Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar. Kapolsek Torgamba menjelaskan kejadian bermula saat RP mendatangi rumah korban pada Selasa (28/04/2026) dengan cara mendobrak pintu belakang rumah korban.

Dimana pada saat itu korban sedang melaksanakan ibadah sholat subuh lalu pelaku mendekati korban dan langsung memasukkan jarinya tangannya ke mulut korban.

Korban sempat berusaha menggigit tangan pelaku, setelah itu pelaku RP mengambil pisau dan menusukkan berkali kali setelah itu RP Melarikan diri dari rumah korban.

Kemudian korban berteriak meminta tolong dari dalam rumah, mendengar suara minta tolong, kemudian tetangga korban mendatangi rumah korban dan menanyakan kepada korban ada apa.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka tusukan pada bagian tangan sebelah kanan, wajah sebelah kanan, punggung belakang, bagian dada, bagian perut.

“Korban mengalami luka tusukan dan langsung dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujar Kapolsek Torgamba.

Setelah menerima Laporan Kapolsek Torgamba AKP S.Gurusinga SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, SH,MH untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada korban.

Setelah melakukan pengejaran selama tiga hari, Polsek Torgamba berhasil mengamankan pelaku saat akan melarikan diri ke Provinsi Sumatera Barat 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dugaan penikaman dipicu persoalan rumah tangga, di mana pelaku merasa korban terlalu ikut campur,” ungkap Kapolsek 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.

Dari Perbuatannya Pelaku Dipersangkakan Pasal 446 Ayat (2) dari undang undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.

Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya, sementara pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengimbau masyarakat agar setiap persoalan keluarga dapat diselesaikan secara baik tanpa menggunakan kekerasan yang dapat berujung tindak pidana.

(Ari Fadillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *