LABUHANBATU SudutData.com -Sosok yang seharusnya menjadi teladan dan penggerak kemajuan generasi muda, justru diduga menjadi dalang di balik maraknya peredaran barang haram.
Seorang ketua organisasi kepemudaan di tingkat kecamatan yang dikenal dengan inisial BC atau akrab disapa Bitcar, kini menjadi sorotan tajam karena diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang merajalela di wilayah Desa Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media dari sejumlah narasumber terpercaya di lapangan menyebutkan, BC tidak hanya berperan sebagai penjual eceran, namun mengatur seluruh alur distribusi mulai dari penerimaan stok hingga pendistribusian ke titik-titik penjualan yang tersebar hingga ke pelosok desa.
Bahkan, posisinya sebagai pimpinan organisasi kepemudaan disebut sengaja dimanfaatkan sebagai tameng dan sarana memperluas jaringan bisnis gelapnya.
“Dia pakai nama organisasi dan jabatan yang dia pegang buat menutupi aktivitasnya. Di depan orang dia tampak seperti pemuda sukses dan pemimpin yang diperhitungkan, tapi di balik itu dia adalah otak dari peredaran sabu yang sekarang sudah meracuni anak-anak muda di sini. Tempat berkumpulnya anggota organisasi pun kerap dijadikan lokasi transaksi atau penyimpanan barang bukti,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan, Selasa (28/4/2026).
Modus yang dijalankan BC dinilai sangat berbahaya dan terstruktur. Ia diduga memiliki jalur pasokan tetap dari bandar besar, kemudian membagi tugas kepada anak buahnya untuk menjajakan barang haram tersebut di berbagai lokasi strategis, mulai dari lingkungan pemukiman, tempat hiburan, hingga kawasan perkebunan di sekitar Ajamu.
Tak heran jika dalam setahun terakhir, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Yang bikin warga makin geram, seolah-olah dia kebal hukum. Sudah bertahun-tahun dia menjalankan aksinya, laporan sudah banyak disampaikan, tapi dia tetap bebas berkeliaran bahkan makin berani. Kami curiga ada sesuatu yang membuat dia tidak tersentuh, padahal apa yang dia lakukan jelas merusak masa depan generasi penerus bangsa ini,” tambah narasumber lain dengan nada kesal.
Kondisi ini membuat masyarakat setempat merasa resah dan kehilangan rasa aman. Banyak orang tua yang kini hidup dalam kekhawatiran melihat anak-anak remaja mulai terjerat dalam lingkaran hitam narkoba yang diduga dikelola oleh sosok yang justru menyandang jabatan di organisasi kepemudaan.
Perbuatan BC jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti menjadi pengendali atau bandar, ia dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan hukum nyata yang diambil terhadap sosok tersebut.
Masyarakat pun kini mendesak Polres Labuhanbatu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, mengungkap seluruh jaringannya, dan menangkap pelaku sebelum korban yang jatuh makin banyak.
“Jangan lihat jabatan atau status sosialnya. Kalau dia bersalah, hukum harus ditegakkan. Kami berharap aparat berani bertindak tegas, bersihkan Ajamu dari para perusak masa muda ini, termasuk sosok yang mengaku pemimpin pemuda tapi ternyata otak pengedar narkoba,”pungkas warga tersebut.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dikonfirmasi oleh awak Media mengenai Peredaran Narkoba di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu yang diduga dikendalikan oleh BC, Kasat Menyampaikan akan menindaklanjuti Informasi tersebut.
“Oke bang, akan kami tindaklanjuti,”tutupnya, Rabu (29/04/2026)
Sahril













