Sudutdata.com – Rantauprapat – Pengadilan Negeri Rantau Prapat secara resmi mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Brigadir Polisi Y.M.L (31), personel Polres Labuhanbatu Selatan, dalam perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap. Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Satria Saronikhamo Waruwu diruang Sidang Utama Cakra PN Rantau Prapat, Selasa (04/08/2026), di Jl. SM. Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Perkara ini bermula setelah Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menetapkan dan menahan Brigpol Y.M.L yang menjabat sebagai Bintara Seksi Hukum (Ba Sikum) Polres Labuhanbatu Selatan sebagai tersangka pada Kamis (16/7/2026). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Dinas Sosial dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. Melalui proses persidangan yang berlangsung selama 5 kali sidang, majelis hakim akhirnya memutuskan:
1. Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fb.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta seluruh dokumen terkait tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Surat Perintah Penahanan Nomor B-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 tanggal 16 Juli 2026 terhadap pemohon dinyatakan tidak sah;
3. Memerintahkan pembebasan Bripka Yasil Mukhtadi Lubis dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang seketika setelah putusan diucapkan;
4. Memerintahkan pemulihan seluruh hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sediakala;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Kuasa hukum pemohon, Halomoan Panjaitan dan Siti Rahma Sitepu, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan majelis hakim sependapat bahwa permohonan ini memiliki objek berbeda dengan permohonan sebelumnya sehingga layak diperiksa lebih lanjut.
“Kami mendalilkan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan secara inkonstitusional karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan status tersangka,” jelas Halomoan.
Selama persidangan, tim hukum menghadirkan 22 alat bukti surat dan satu orang saksi. Pihaknya juga mempertanyakan penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan gelar perkara, hingga penetapan tersangka yang diduga dilakukan dalam waktu berdekatan. Selain itu, dasar perhitungan kerugian negara yang disusun kantor akuntan publik juga disoroti, karena menurut undang-undang lembaga yang berwenang menguji keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hal ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/2026 yang menguatkan penjelasan Pasal 603 KUHP.
Perkara ini menarik perhatian luas sejak awal persidangan, dihadiri banyak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu serta dipantau langsung oleh tim Komisi Yudisial hingga pembacaan putusan. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Oloan Sinaga menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan. “Kami menghormati putusan hakim yang memeriksa dan memutus perkara permohonan praperadilan dimaksud, dan segera berkoordinasi serta memohon petunjuk pimpinan guna melaksanakan dan menyikapi isi putusan tersebut,” tutupnya.













