News  

Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 23 Perusahaan Direkomendasikan Dicabut Izinnya

Oplus_0

KALIMANTAN BARAT Sudutdata.com – Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. 

Dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengumumkan penetapan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi terkait perkara karhutla.

Berdasarkan data penyidikan, penanganan kasus yang melibatkan perorangan tercatat sebanyak 287 laporan, dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kasus tersebut didominasi wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, Riau, dan Kalimantan Tengah.

Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan, dengan luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare. 

Korporasi yang menjadi perhatian penyidik terdiri atas 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. 

Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya kebakaran yang terjadi berulang kali, titik api yang bersumber dari wilayah konsesi perusahaan, serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan Scientific Crime Investigation untuk memperkuat proses penyidikan berdasarkan bukti ilmiah.

Dalam upaya pencegahan dan penanganan di lapangan, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO). Selain itu, sebanyak 403 personel turut dikerahkan untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi bersama TNI, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat. Polri mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Upaya bersama ini diharapkan mampu menekan risiko karhutla, melindungi ekosistem, serta menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *