LABUHANBATU Sudutdata.com – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Inteldim 0209 Labuhanbatu melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit, Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Senin (21/9/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat yang beredar melalui media sosial Facebook terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan yang dikenal warga dengan sebutan “Lidi-Lidi”.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H., bersama Kepala BNN Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro, S.KM., M.Kes., KBO Satresnarkoba IPTU Ropensu Manik, S.H., M.H., serta Danpok Inteldim 0209 Serma Syamsul Bahrum Ritonga.
Dalam penyisiran di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z alias Zul, 47 tahun, warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram bruto, satu plastik klip besar berisi sejumlah klip kecil kosong, satu timbangan elektrik, serta alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.
Selain Z, petugas turut mengamankan Zainal Aswari alias Zainal, 35 tahun, warga Lobusona, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut informasi awal, tersangka Z mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial P. Identitas pemasok tersebut masih dalam pengembangan petugas.
Dalam penindakan tersebut, sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi turut dibongkar dan dibakar untuk mencegah kembali digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika.
Petugas kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat. Sementara kedua orang yang diamankan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan sesuai proses hukum.
Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu dasar penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu














