News  

Setelah Diberitakan Beberapa Kali, Developer Perumahan De Prabu Lakukan Penimbunan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal

LABUHANBATU Sudutdata.com –  Setelah beberapa kali menjadi sorotan pemberitaan Media Online sudutdata.com terkait dugaan tempat pembuangan sampah ilegal, di Lingkungan Bulu Cina A, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pihak developer Perumahan De Prabu dikabarkan mulai melakukan penimbunan di lokasi yang sebelumnya diduga dijadikan area pembuangan sampah Ilegal.

Pantauan di lokasi, terlihat alat berat dan material tanah digunakan untuk menimbun area yang sebelumnya dipenuhi tumpukan sampah.

Langkah tersebut diduga dilakukan setelah mencuatnya berbagai pemberitaan dan sorotan publik mengenai persoalan lingkungan di kawasan tersebut.

Sebelumnya, keberadaan dugaan tempat pembuangan sampah ilegal itu menuai perhatian masyarakat karena dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, serta berdampak terhadap kesehatan warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku berharap persoalan tersebut dapat segera ditangani secara serius oleh pihak terkait. Mereka juga meminta adanya pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi berwenang agar tidak terjadi lagi aktivitas pembuangan sampah sembarangan.

“Kalau memang sudah ditimbun, kami berharap jangan ada lagi pembuangan sampah di situ. Karena selama ini sangat mengganggu,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu turun langsung melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi lokasi serta memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Disisi Lain Ketua DPC Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya Rizal Efendi SH, menilai prosedur penimbunan yang dilakukan Developer Perumahan De Prabu tidak berarti akan menghilangkan proses dugaan Pelanggaran undang undang yang berlaku.

Sebab penutupan atau penimbunan area pembuangan sampah harus  memperhatikan beberapa hal diantaranya, Jenis sampah yang ditimbun, Dampak terhadap tanah dan air, Potensi pencemaran lingkungan, Sistem pengolahan lindi (air rembesan sampah), Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Jika hanya ditutup menggunakan tanah tanpa pengelolaan yang benar, hal tersebut dikhawatirkan tetap menimbulkan, pencemaran air tanah, bau, gas metana,serta risiko kesehatan masyarakat.

“Itu merupakan dugaan pelanggaran undang-undang dan peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Aparat Penegak Hukum kiranya dapat melakukan tindaklanjut atas dugaan Pelanggaran yang diduga dilakukan oknum perusahaan tersebut,”tutupnya. Rabu (29/04/2026)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak developer Perumahan De Prabu belum memberikan keterangan resmi terkait penimbunan lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat pembuangan sampah ilegal tersebut.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *