LABUHANBATU Sudutdata.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Gelugur, Kelurahan Sirandurong, Kecamatan Rantau Utara.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menata kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Melalui surat tersebut, para pedagang yang menggunakan trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase diminta membongkar lapak secara mandiri.
Apabila peringatan tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah lapak semi permanen berbahan kayu dan terpal terlihat memakan ruang trotoar hingga badan jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta memicu kemacetan, terutama pada pagi dan sore hari.
Sebelumnya, puluhan PKL telah bertemu dengan jajaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Labuhanbatu pada Kamis (15/10/2026). Dalam pertemuan itu, pedagang menyampaikan keberatan terhadap rencana relokasi ke lokasi yang dinilai jauh dari keramaian.
Para pedagang berharap pemerintah dapat menata lapak di lokasi saat ini tanpa menghilangkan mata pencaharian mereka. Mereka juga menyatakan kesediaan menjaga kebersihan dan ketertiban pasar.
Plt. Kepala Disperindag Labuhanbatu, Ratna Dewi Siregar, SE, menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan usaha masyarakat. Menurutnya, los dan kios di dalam Pasar Gelugur telah disiapkan sebagai tempat berjualan yang lebih tertib.
Ia menyebutkan, penataan tersebut merupakan bagian dari program Bupati Labuhanbatu, “Membangun Desa, Menata Kota”, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi pedagang yang berjualan di dalam pasar dan membayar retribusi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Labuhanbatu, Ade Ramadiansyah Siregar, melalui Kabid Tibum menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif.
SP1 memberikan waktu 3 x 24 jam kepada PKL untuk membongkar lapak secara mandiri. Jika batas waktu tersebut terlewati, penertiban akan dilakukan bersama Disperindag dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Ade menegaskan, pelaksanaan penertiban akan mengedepankan pendekatan humanis tanpa kekerasan. Barang dagangan yang disita dapat diambil kembali di Kantor Satpol PP dengan membuat surat pernyataan.














