Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 7,65 Gram Barang Bukti Disita

LABUHANBATU UTARA Sudutdata.com –  Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial AS alias P (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (6/10/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah personel menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengamatan terhadap rumah yang dimaksud. Tidak lama kemudian, personel melihat seorang laki-laki keluar dari bagian belakang rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan AS alias P dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. 

Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat 6,19 gram bruto dan delapan bungkus plastik klip kecil diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,46 gram bruto. Dengan demikian, total barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 7,65 gram bruto. 

Selain itu, polisi turut mengamankan tiga plastik klip kecil kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu sendok plastik warna putih, satu dompet kecil warna ungu, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta satu unit handphone Android merek Vivo warna putih.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AS alias P mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya untuk diperjualbelikan.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial KP, warga Tanjungbalai. Terhadap yang bersangkutan masih dilakukan pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Saat ini AS alias P beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *