LABUHANBATU UTARA Sudutdata.com – Personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial RS alias D (43), yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di sebuah pondok kosong di Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (26/9/2026).
Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok kosong di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria sedang berada di dalam pondok dan selanjutnya melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 gram bruto. Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah dompet kecil berwarna biru serta satu buah bong.
RS alias D bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum dan pengembangan kasus.
Pengembangan dilakukan untuk mengetahui asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H. menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Setiap informasi masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.














