LABUHANBATU UTARA Sudutdata.com – Dalam upaya mencegah tindak pidana penadahan hasil kejahatan, Polres Labuhanbatu melaksanakan sosialisasi mengenai Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para pembeli buah kelapa sawit di Desa Sei Sentang, Labura, Kamis (04/06/2026)
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para pelaku usaha dan pembeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya terhadap buah sawit yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
Dalam penyampaiannya, petugas menjelaskan bahwa Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan, yakni perbuatan membeli, menerima, menyimpan, mengangkut, atau memperoleh keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
Pelaku penadahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu melalui jajaran yang melaksanakan kegiatan mengimbau para pembeli buah sawit agar selalu memastikan asal-usul barang yang dibeli, meminta dokumen pendukung yang sah, serta tidak menerima buah sawit dengan harga yang tidak wajar atau berasal dari sumber yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh pembeli dan pengusaha sawit untuk bersama-sama mencegah peredaran hasil kejahatan. Jangan sampai karena tergiur harga murah justru berhadapan dengan proses hukum,” ujar petugas saat sosialisasi.
Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa pemberantasan pencurian buah kelapa sawit tidak hanya menyasar pelaku pencurian, tetapi juga pihak-pihak yang menampung atau membeli hasil kejahatan tersebut.
Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, perusahaan perkebunan, dan para pelaku usaha sangat diperlukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Selain melakukan Sosialisasi Polres Labuhanbatu juga memasang spanduk peringatan ini berdasarkan arahan dari polres Labuhanbatu, pemasangan spanduk tersebut di dampingi oleh pemerintah Desa diwakili oleh Sekdes Taufik Nst dan kadus putat Kemad serta Bhabinkamtibmas Aipda supriono dan Babinsa Serda G.M manullang.













