MEDAN Sudutdata.com -Pengadilan Tinggi Medan Menangkan Tuimen atas banding yang dilakukan menantu perempuannya Dengan No putusan banding : 188/pdt/2026/PTMDN tertanggal Kamis, 21 Mei 2026.
Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Hakim dengan bunyi Mengadili :
1. Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi tanggal 17 Maret 2026;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 179/ Pdt.G/2025/PN Rap, tanggal 16 Maret 2026, yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Kuasa Hukum Tuimen Beriman Panjaitan SH.MH mengatakan Kemenangan mertua dalam putusan banding berarti putusan Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan tingkat pertama (menolak permohonan banding pihak lawan) atau mengubah vonis menjadi lebih menguntungkan.
Hal ini memberikan kepastian hukum sementara, namun pihak lawan masih memiliki opsi untuk menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Tuimen Mertua Mengucapkan Apresiasi Yang se Tinggi tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Atas Putusan Yang Menolak banding Menantunya, ucapnya Di Ruang Tunggu Pengadilan (Jumat,29/05/2026).
Lanjutnya Kami merasa bersyukur dan menyambut positif dan mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi yang menangani perkara ini.
“Ya saya terharu, Putusan ini membuktikan bahwa hukum telah benar ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak,bagi masyarakat yg membutuhkan kepastian hukum dalam memperjuangkan hak – haknya yang merasa di dzolim,”ucapnya.
Kami ucapkan terimakasih kasih ke majelis hakim pengadilan tinggi Medan . Yang mana Dalam perkara ini telah memutus Menolak banding perkara sesuai degan fakta – fakta hukum dan bukti sehingga kebenaran menemukan jalannya.
Suderi anak dari Tuimen saat ditemui mengatakan Syukur Alhamdulillah yang tak terhingga, dan terimakasih yang sebesar besarnya kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menangani perkara kami, kami tidak menyangka majelis hakim memenangkan kami, karena kami adalah orang yang merasa Terzolimi yang mencari keadilan.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum kami bapak Beriman Panjaitan,SH.MH dan rekan rekan yang telah membantu kami dalam menghadapi Gugatan ini, hanya Tuhanlah yang membalasnya semua kebaikannya, semoga beliau dan keluarganya sehat selalu dan mendapat rezeki, ucap suderi dengan wajah terharu sambil meneteskan air mata.
Beliau selalu memberi semangat dan menguatkan Kami dalam mengikuti semua tahapan persidangan hingga akhirnya majelis hakim memutus perkara ini pada yang sebenarnya.
“Sekali lagi kami sangat apresiasi sikap majelis yg berpihak kepada yang benar, Memang masih ada keadilan bagi masyarakat yg membutuhkan keadilan, pencari keadilan, kepastian hukum di pengadilan negeri Rantauprapat, Tanpa memandang siapa pencari keadilan orang yang tidak mampu, susah dan lemah,tegasnya,”tutupnya.
Red













