LABUHANBATU Sudutdata.com – Satreskrim Polres Labuhanbatu tengah menangani laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan pinjaman modal usaha menggunakan surat tanah seluas kurang lebih satu hektare sebagai jaminan.
Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik disebut telah melakukan upaya penjemputan terhadap dua orang terlapor berinisial N.D. dan R.D.S.
Upaya tersebut dilakukan setelah keduanya disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Namun, ketika petugas mendatangi kediaman yang bersangkutan, keduanya tidak berada di tempat.
Perkara ini dilaporkan oleh korban berinisial F.S. melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners ke Polres Labuhanbatu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT tertanggal 10 Agustus 2026.
Penyelidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim.
Berdasarkan laporan, peristiwa bermula ketika N.D. dan R.D.S. meminjam sejumlah uang kepada F.S. untuk modal usaha dengan jaminan surat tanah seluas sekitar satu hektare. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian di hadapan notaris dan disertai surat kuasa jual.
Uang tersebut disebut dijanjikan dikembalikan dalam waktu enam bulan. Namun, hingga satu tahun berlalu, kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan.
Persoalan kemudian berkembang ketika korban hendak memproses balik nama sertifikat melalui kelurahan. Dalam proses administrasi, dokumen yang digunakan sebagai jaminan disebut tidak sesuai dengan dokumen pertanahan yang sebenarnya sehingga proses tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Kuasa hukum F.S. meminta penyidik terus menelusuri keberadaan kedua terlapor serta mendalami asal-usul dokumen tanah yang menjadi jaminan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Dugaan penipuan maupun dugaan ketidaksesuaian dokumen akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Para terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














