LABUHANBATU Sudutdata.com – Praktik pengelolaan sampah di Perumahan De Prabu kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pihak developer diduga melakukan pembuangan sampah secara ilegal di wilayah Bulu Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari salah seorang warga komplek perumahan De Prabu Rantauprapat diketahui setiap rumah telah dikenakan iuran kebersihan sebesar Rp25 ribu per bulan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga perumahan secara rutin membayar iuran tersebut dengan harapan sampah dikelola sesuai aturan yang berlaku.
Namun, alih-alih dikelola secara resmi, sampah justru diduga dibuang ke lokasi yang tidak memiliki izin sebagai tempat pembuangan akhir.
Sejumlah warga mengaku kecewa atas dugaan praktik tersebut. Mereka menilai, pungutan iuran yang dilakukan seharusnya dibarengi dengan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan sesuai regulasi lingkungan hidup.
“Kalau kami sudah bayar iuran tiap bulan, seharusnya sampah dikelola dengan benar, bukan dibuang sembarangan seperti ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain merugikan warga, dugaan pembuangan sampah ilegal ini juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat di wilayah Bulu Cina.
Tak hanya itu, perbuatan Oknum Pengusaha Developer Perumahan De Prabu Rantauprapat tersebut juga terkesan tidak mendukung Program Kepala Daerah, Bupati Labuhanbatu untuk Membangun Desa Menata Kota.
Ketua DPC Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Labuhanbatu Rizal Efendi SH, sangat menyayangkan tindakan Developer Perumahan De Prabu Rantauprapat.
“Sebagai pengusaha seharusnya mereka patuh terhadap aturan yang ada, serta mendukung upaya pemerintah setempat,”katanya.
Rizal Menegaskan, jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu tidak segera memberikan tindakan yang tegas, maka Integritas mereka Patut dipertanyakan.
“Aturannya sudah jelas, Sangsinya ada, jadi tolong dijalankan bagi yang melanggarnya,”tegasnya. Senin (27/04/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak developer Perumahan De Prabu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan sampah oleh pihak swasta, agar tidak merugikan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan sampah oleh pihak swasta, agar tidak merugikan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Red













