MEDAN Sudutdata.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Polonia meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara meninjau kembali susunan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan menyusul adanya perbedaan dokumen pengesahan kepengurusan dari lima orang menjadi tiga orang.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat penjelasan Nomor B-1627/Kua.02.15.16/HM.01/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala KUA Medan Polonia, Syahpuddin.
Dalam surat itu dijelaskan, dokumen pengesahan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan tertanggal 19 Mei 2015 mencantumkan lima nama, yakni H.T. Dzulmi Eldin, H. Abdul Hakim Siagian, H. Yuslin Siregar, Dr. H. Asren Nasution, dan Dr. H. Hasan Matsum. Namun, terdapat dokumen lain yang hanya mencantumkan tiga orang pengurus.
Persoalan ini mencuat setelah mantan Ketua BWI Kota Medan, Dr. H. Ahmad Zuhri, Lc., MA, mengajukan permohonan rekomendasi pergantian Nazhir dengan alasan H. Abdul Hakim Siagian telah meninggal dunia. Berkas yang diajukan antara lain surat permohonan, berita acara rapat, identitas pengurus dan calon pengganti, serta dokumen pengesahan Nazhir.
Dalam proses klarifikasi, KUA Medan Polonia meminta keterangan Abdul Muis, yang menjabat Kepala KUA Medan Polonia pada 2015. Berdasarkan keterangan yang dicantumkan dalam surat tersebut, dokumen pengesahan yang benar memuat lima orang pengurus.
Keterangan itu juga dikaitkan dengan informasi mengenai saksi dan daftar hadir pembentukan Nazhir pada 19 Mei 2015 di Rumah Dinas Pangdam.
KUA turut meminta agar proses pembentukan susunan Nazhir yang hanya mencantumkan tiga nama ditelusuri lebih lanjut. Pasalnya, nama Dr. H. Hasan Matsum dan Dr. H. Asren Nasution tidak tercantum dalam dokumen tersebut. KUA juga menyoroti tidak adanya surat pengunduran diri bermeterai dari kedua nama itu dalam berkas yang dijelaskan.
Selain itu, keterlibatan pewakif Edy Rahmayadi dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Agung Medan dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, juga meminta BWI Sumut menjelaskan dasar perubahan jumlah Nazhir dari lima menjadi tiga orang.
KUA berharap BWI Sumut melakukan peninjauan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan musyawarah dengan melibatkan pihak terkait.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kejelasan administrasi dan mendukung pengelolaan serta pemberdayaan harta benda wakaf secara tertib dan sesuai aturan.












