MEDAN Sudutdata.com – Polemik pengelolaan Wakaf Masjid Agung Medan kembali menjadi perhatian publik. Kemunculan kotak infaq tandingan di lingkungan masjid menjelang pelaksanaan salat Jumat, Jumat (16/10/2026), memunculkan pertanyaan di tengah jemaah terkait pengelolaan dan penyaluran dana umat.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan pihak kenaziran menghadirkan kotak infaq tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan kebingungan bagi jemaah, terutama mengenai kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas dana infaq yang dihimpun.
Seorang jemaah menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Ia juga meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) turun tangan untuk mendorong penyelesaian persoalan pengelolaan wakaf Masjid Agung Medan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Sorotan ini muncul di tengah persoalan perubahan susunan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan dari lima orang menjadi tiga orang.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Polonia sebelumnya telah menyampaikan rencana revisi dokumen terkait perubahan susunan tersebut.
Melalui surat Nomor B-1627/Kua.02.15.16/HM.01/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara, KUA Medan Polonia menjelaskan adanya perbedaan dokumen pengesahan kepengurusan Nazhir.
Dokumen tertanggal 19 Mei 2015 mencantumkan lima nama pengurus, yakni H.T. Dzulmi Eldin, H. Abdul Hakim Siagian, H. Yuslin Siregar, Dr. H. Asren Nasution, dan Dr. H. Hasan Matsum. Sementara dokumen lainnya hanya memuat tiga nama.
Dalam surat klarifikasinya, KUA Medan Polonia menyebut dokumen dengan lima pengurus sebagai dokumen pengesahan yang benar berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan.
KUA juga meminta BWI Sumut meninjau kembali susunan Nazhir serta melibatkan pewakif Edy Rahmayadi dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM).
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, turut meminta BWI Sumut menjelaskan dasar perubahan jumlah pengurus Nazhir tersebut.
Ia berharap penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai alasan pembuatan kotak infaq tandingan maupun mekanisme pengelolaan dana yang dihimpun.
Klarifikasi dari pihak kenaziran dan langkah pihak berwenang sangat diharapkan demi menjaga transparansi, kepercayaan, serta keharmonisan jemaah Masjid Agung Medan.














