News  

Ketua GMKI Rantauprapat Kecam Dugaan Penganiayaan Dan Pengeroyokan Oleh Oknum TNI

LABUHANBATU Sdudutdata.com – Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Rantauprapat menyatakan sikap tegas mengecam dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI yang bertugas di lingkungan PT. Agrinas Palma Nusantara di Dusun Lubuk Pinang, Desa Sukarame Baru, Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap warga hingga meninggal dunia. 

GMKI menilai segala bentuk kekerasan yang dilakukan di luar koridor hukum tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ketua BPC GMKI Rantauprapat Rian Harefa menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. 

Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan aparat dalam tindak pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“GMKI Rantauprapat mengecam keras segala bentuk tindakan penganiayaan maupun pengeroyokan. Kami mendesak agar dugaan kasus ini diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

GMKI juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dengan tetap memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional.

Selain itu, GMKI meminta institusi terkait bersikap terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat. 

Sebagai organisasi kader yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum, BPC GMKI Rantauprapat menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

“Negara hukum harus hadir untuk melindungi setiap warga negara. Siapa pun pelakunya, apabila terbukti bersalah harus diproses sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya. Rabu (17/06/2026)

Kami dari BPC GMKI menyatakan sikap :

1. Mendesak keterbukaan proses hukum dan mengutuk keras infunitas bagi oknum yang telah melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

2. Menuntut reformasi internal di tubuh TNI dan penarikan pasukan dari wilayah sipil agar tidak terjadi hal serupa.

3. Menolak pelimpahan kasus kekerasan terhadap warga sipil ke peradilan militer.

Diakhir GMKI menyampaikan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Panglima TNI, meminta agar terduga pelaku penganiayaan terhadap warga sipil di Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut dipecat dari institusi TNI.

“Kami juga akan sampaikan kepada panglima TNI bahwa Oknum TNI yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil telah mencoreng nama baik Institusi TNI, untuk itu kami meminta agar oknum tersebut segera diproses hukum dan di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH),”tutupnya.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *