LABUHANBATU Sudutdata.com – Penanganan dugaan pelanggaran lingkungan, pembuangan sampah Ilegal yang dilakukan oleh pengembang Perumahan De Prabu Rantauprapat kembali menjadi sorotan. Kamis (09/07/2026)
Hingga saat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Syahbela Rusli disebut belum menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak developer, meskipun berdasarkan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan ditemukan pelanggaran dugaan perbuatan Pidana.
Kasus ini berawal dari dugaan bahwa pihak developer De Prabu Rantauprapat menjadikan lokasi yang berada di lingkungan Bulu Cina, Kelurahan Sidorejo sebagai tempat pembuangan sampah tanpa izin yang sah.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan menuai keluhan dari masyarakat sekitar karena menimbulkan pencemaran lingkungan.
Pada saat dilakukan pemanggilan dikantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu, Syahbela tegas menyampaikan bahwa berkas permasalahan telah sampai di meja kerja nya, dan temuan tersebut merupakan perbuatan dugaan pelanggaran Pidana
“Ini melanggar aturan, dan ini perbuatan Pidana”kata kadis kepada developer Perumahan De Prabu, disaksikan oleh awak Media.
Sejumlah pihak menilai, Dinas Lingkungan Hidup juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pihak developer. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan secara tegas dan konsisten.
Seorang Warga Berinisial RN berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Sebab menurutnya Transparansi dinilai penting agar penegakan hukum berjalan adil tanpa adanya perlakuan yang berbeda terhadap setiap pelaku pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak developer Perumahan De Prabu maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas persoalan tersebut.













