LABUHANBATU Sudutdata.com – Penanganan dugaan tempat pembuangan sampah ilegal yang dilakukan Developer Perumahan De Prabu Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi sorotan.
Ariansyah Putra selaku aktivis menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu tidak menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
Arya menilai, hingga kini belum terlihat adanya sanksi administratif maupun tindakan nyata terhadap pihak pengembang, meskipun persoalan tersebut telah berulang kali menjadi perhatian publik.
“Apabila benar telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka seharusnya DLH menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran,” ujar salah seorang aktivis saat dimintai keterangan. Senin (13/07/2026)
Atas dasar itu, aktivis Ariansyah meminta Bupati Labuhanbatu dr.Hj.Maya Hasmita melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Bahkan, apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi pengawasan lingkungan secara maksimal, Bupati diminta mempertimbangkan pencopotan jabatan Kepala DLH demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan.
Menurut Arya, persoalan tempat pembuangan sampah ilegal tidak hanya berdampak terhadap pencemaran lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu maupun pihak pengembang Perumahan De Prabu belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.
Pengelolaan sampah dan penegakan aturan lingkungan menjadi isu yang terus mendapat perhatian di Kabupaten Labuhanbatu, yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi berbagai persoalan terkait pengelolaan sampah.
Red













