News  

Developer Perumahan De Prabu Rantauprapat Diduga Ciptakan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

LABUHANBATU Sudutdata.com – Aktivitas pembuangan sampah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kembali menjadi sorotan. Jum’at (24/04/2026)

Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada salah satu developer perumahan, yakni Perumahan De Prabu yang berlokasi di jalan Hikmah, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Sudutdata.com, Pihak developer De Prabu diduga sengaja membuang sampah di Jalan Lintas Sumatera, Lingkungan Bulu Cina A, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tanpa pengelolaan yang jelas dan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan seperti pencemaran, bau tidak sedap, serta potensi gangguan kesehatan.

Kepala Lingkungan Bulu Cina A, Edi Yanto dan Warga Sekitar membenarkan bahwa sampah tersebut merupakan sampah dari Perumahan De Prabu milik Developer Edi.

“Itu sampahnya dari perumahan De Prabu Milik Pak Edi,”ujar salah seorang masyarakat.

Edi Yanto Selaku Kepala lingkungan Bulu Cina A, menjelaskan bahwa pembuangan sampah tersebut telah dilakukan kurang lebih sudah berjalan selama 2 Tahun, dan tanpa ada pemberitahuan kepadanya.

“Sudah kurang lebih 2 tahun mereka buang sampah disitu pak,”ujarnya.

Namun hingga saat ini, Edi Yanto menyampaikan bahwa tidak mengetahui apakah pembuangan sampah tersebut mendapat izin dari pihak terkait atau tidak.

“Sama kami tidak pernah ada izin mengenai pembuangan sampah tersebut,”katanya.

Tindakan dan perbuatan Developer Perumahan De Prabu Rantauprapat tersebut diduga telah mengangkangi Undang undang No 18 Tahun 2008 Tentang sampah.

Sebab, Mengacu pada Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Sampah, dan Perda Kabupaten Labuhanbatu No 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal tersebut dapat dikenakan Sanksi denda maksimal Rp 50 juta dan hukuman kurungan 6 bulan.

Dimana dalam pasal tersebut telah jelas diatur setiap pihak dilarang membuang sampah sembarangan dan wajib melakukan pengelolaan sampah sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak developer Perumahan De Prabu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut kepada sudutdata.com

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu diharapkan segera melakukan investigasi guna memastikan kebenaran informasi serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Sudutdata.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *