MEDAN Sudutdata.com – Aliansi Wartawan Anti Kekerasan menggelar aksi damai di halaman Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Senin (12/10/2026).
Aksi tersebut mendesak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Asisten Kepala Perkebunan Mayang PTPN IV Regional II.
Aksi dipimpin Tumbur Panjaitan, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, serta diikuti sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan daring di wilayah Siantar-Simalungun.
Para peserta menyampaikan aspirasi secara tertib dengan meminta kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
Dalam orasinya, Hasudungan Purba meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H., mengevaluasi penanganan pengaduan di Polres Simalungun yang dinilai belum menunjukkan perkembangan memadai.
Hasudungan menyebut pengaduan terkait dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di perkebunan tersebut telah disampaikan sejak 11 Juni 2026. Namun, menurutnya, pihak wartawan masih menantikan tindak lanjut yang jelas dari penyidik.
Ia menegaskan, profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Antoni Siallagan, wartawan yang mengaku menerima ancaman pembunuhan, menjelaskan bahwa dugaan ancaman tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkannya.
Antoni menyatakan, pihak yang keberatan terhadap pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab sesuai aturan dan etika jurnalistik.
Perwakilan Polda Sumut, AKP Daulay, selaku Pengawas Piket Reserse Kriminal, menerima aspirasi massa dan menjelaskan mekanisme pengaduan.
Menurutnya, masyarakat dapat melapor ke Itwasda atau Propam Polda Sumut apabila menemukan dugaan kelambatan atau ketidakprofesionalan penyidik. Pemohon juga dapat mengajukan gelar perkara khusus melalui surat resmi kepada Kapolda.
Aliansi Wartawan Anti Kekerasan berharap laporan tersebut segera ditangani secara profesional, transparan, dan adil. Mereka juga meminta perlindungan terhadap kebebasan pers serta keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.














