LABUHANBATU Sudutdata.com – Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu memasuki tahapan penting.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan membacakan putusan atas perkara tersebut pada Senin, 28 Seperti 2026, setelah sebelumnya menggelar sidang pemeriksaan.
Informasi tersebut diketahui dari teradu melalui kuasa hukumnya Dr.Fadli Nasution SH.MH, atas akan digelarnya agenda sidang pembacaan putusan oleh DKPP. Minggu (27/09/2026)
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026. Berdasarkan informasi resmi DKPP, perkara ini sebelumnya diperiksa secara tertutup di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Kota Medan, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, DKPP mencatat adanya pengadu yang berinisial ALU dengan kuasa hukum Fadli Nasution, Zulfikri Lubis, Ahcmad Sandry Nasution dan Sa’ban.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kini perhatian publik tertuju pada tahapan pembacaan putusan.
Putusan DKPP nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut terhadap perkara etik yang sedang diproses tersebut.
Meski demikian, hingga putusan resmi dibacakan, seluruh pihak yang teradu tetap memiliki hak untuk memperoleh proses pemeriksaan dan penilaian secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, berbagai tudingan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses perkara, bukan sebagai kesimpulan akhir.
DKPP sendiri merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Setiap putusan yang dibacakan menjadi bagian dari mekanisme penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.
Masyarakat Labuhanbatu kini menunggu hasil akhir perkara tersebut. Pembacaan putusan DKPP akan menjadi momentum penting untuk mengetahui bagaimana majelis DKPP menilai fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang telah diperiksa selama proses persidangan.
Hingga putusan resmi dibacakan, perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik, khususnya dalam konteks menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Labuhanbatu.














