LABUHANBATU Sudutdata.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Labuhanbatu meminta jajaran Kepolisian Polres Labuhanbatu memberikan perhatian serius terhadap penanganan laporan polisi Muhammad Asri yang hingga kini disebut belum menunjukkan penyelesaian, meski laporan tersebut telah berjalan selama kurang lebih satu tahun.
LPAI Labuhanbatu menilai, setiap laporan masyarakat yang telah diterima oleh pihak kepolisian perlu ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Polres Labuhanbatu memberikan atensi terhadap laporan yang sudah berjalan cukup lama ini. Masyarakat tentu membutuhkan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan,” ujar Sekjen LPAI Labuhanbatu Zahra Nasution.
Menurut LPAI, lamanya proses penanganan sebuah laporan dapat menimbulkan keresahan bagi pihak pelapor, terlebih apabila perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan dan perlindungan anak.
LPAI Labuhanbatu berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor, termasuk apabila terdapat kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami berharap ada kejelasan dan kepastian terkait sejauh mana perkembangan laporan tersebut,” tegasnya. Rabu (02/09/2026)
LPAI juga meminta agar setiap proses penanganan laporan dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, proporsionalitas dan kepastian hukum.
Sementara itu, Agun Noto S.Kom, Melalui Sekjen LPAI Labuhanbatu menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila perkara tersebut berkaitan dengan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPAI Labuhanbatu berharap Polres Labuhanbatu dapat memberikan atensi dan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.












