News  

Anggota Polri YML Ditahan Kejari, Kuasa Hukum Halomoan Panjaitan Sebut, Tidak Sah Secara Hukum

LABUHANBATU SELATAN Sudutdata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel melakukan penahanan terhadap seorang anggota kepolisian aktif berpangkat Bripka berinisial Y.M.L. yang bertugas sebagai Bintara Seksi Hukum (BA SIKUM) Polres Labuhanbatu Selatan. 

Penahanan tersebut dilakukan Kejakasaan Labusel pada hari Kamis (16/07/2026) di Jl. Istana, Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Penahanan terhadap Y.M.L dilakukan setelah ia diperiksa penyidik Kejari Labusel dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Pemkab Labusel tahun anggaran 2024.

Halomoan Panjaitan S.H. selaku kuasa hukum Y.M.L menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum. 

Hal tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi no 21 tahun 2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak cukup hanya bermodalkan dua alat bukti, melainkan harus melalui tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka.

Selain itu terkait tuduhan perbuatan fiktif terhadap sekitar 4.000 paket bantuan sosial, kuasa hukum menjelaskan bahwa paket-paket tersebut telah dibagikan oleh Dinas Sosial melalui Polres Labuhanbatu Selatan. 

Bahkan Kapolres yang menjabat saat itu turut serta menyalurkannya kepada masyarakat penerima manfaat. Terdapat berita acara serah terima resmi yang telah  berstempel resmi Dinas Sosial dan diterima oleh pihak Polres juga berstempel.

Namun Ironisnya, meskipun data lengkap telah diserahkan kepada penyidik, pihak kejaksaan belum pernah memeriksa para penerima bantuan tersebut termasuk beberapa Kapolsek jajaran Polres Labuhanbatu. 

Oleh karena itu kata Lomo penahanan yang dilakukan dinilai tidak memenuhi syarat hukum sesuai Pasal 100 Ayat 5 KUHAP dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. 

Dijelaskan Pengacara tersebut Pihak kejaksaan beralasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. 

Padahal fakta menunjukkan Y.M.L adalah anggota kepolisian aktif yang tidak ada indikasi melarikan diri, serta tidak pernah mangkir dari dua kali panggilan yang disampaikan selama proses penyelidikan.

“Dulu saat KUHAP lama memang jika penyidik Khawatir Tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi maka dalam KUHAP lama kekhawatiran penyidik/penuntut menjadi syarat sah penahanan. Tetapi paradigma KUHAP lama itu sudah di hapuskan dan tidak lagi menjadi syarat penahan yang sah dalam KUHAP baru yakni UU no 20 tahun 2025 pasal 100 ayat (5),”katanya.

Menurut Lomo harus ada upaya yang nyata dari Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau upaya mempengaruhi saksi dan sebagainya. 

“masa iya penyidik atau penuntut tidak mengetahui syarat sah penahanan yang di akui oleh KUHAP baru, gak mungkin gak tahu tapi kenapa gak dipatuhi kan aneh terkesan melawan KUHAP baru mereka itu,”ujarnya.

Sementara itu, dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp1,9 miliar dinilai belum jelas dan tidak terang benderang. Belum ada kejelasan apakah tuduhan itu berkaitan dengan paket yang difiktifkan atau dugaan penggelapan dana, serta siapa pihak yang sebenarnya diuntungkan dalam perkara ini.

Padahal kata Lomo faktanya, 4.000 paket yang menjadi objek perkara telah disalurkan secara sah kepada masyarakat yang berhak menerimanya. 

“Kalau tuduhannya atau dugaannya mark-up itu gak masuk akal karena ini E-katalog, kalau dugaannya fiktif faktanya paket itu dibagikan lho. Kalau dugaannya fiktif dan mark-up justru semakin dramatis itu dugaannya,”tutupnya

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Oloan Ihkwan Sinaga, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media diruangannya hari Senin (20/07/2026) menjelaskan penanganan perkara ini telah memasuki tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik. 

Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan. Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi, Y.M.L diduga berperan dalam proses pengadaan bahan serta menerima pembayaran dari kegiatan tersebut.

Terkait penyaluran bantuan yang diberikan Dinas Sosial ke Polres, Kasi Intelijen menyatakan hal tersebut murni merupakan kegitan Dinas Sosial. 

“Hal-hal lainnya akan kita lihat dan buktikan di persidangan nanti,”ungkapnya.

Mengenai perhitungan menggunakan angkutan swasta pihaknya menegaskan sejauh ini itu yang di pakai oleh penyidik, terkait hal lain kita lihat di fakta persidangan untuk menguji hasil penuntutan tersebut.

Terkait penahanan yang dilakukan penuntut umum sejauh ini sudah dilaksnakan sesuai ketentuan yang berlaku,kalau di anggap kurang pas, ada mekanisme hukum yang berlaku,”tutupnya.

Disisi lain, Kapolres Labuhanbatu Selatan Melalui Kasi Humas, saat dikonfirmasi Sudutdata.com sampai saat ini belum berhasil dimintai keterangan.

(Ari Fadillah)

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *