Propam Polda Sumut Patsus 1 Polisi Polres Humbahas Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

MEDAN Sudutdata.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Kali ini, seorang anggota polisi Berinisial RS yang bertugas di Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menjalani penempatan khusus (Patsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Langkah penempatan khusus tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang sedang berlangsung guna mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut IPTU.P.Tamba SH saat dikonfirmasi Sudutdata.com, Selasa (02/06/2026)

“Kalau di propam polda untuk Patsus sudah dijalani selama 30 hari pak,”katanya kepada sudutdata.

Tamba menjelaskan usai menjalani Patsus di Propam Polda Sumut selama 30 Hari sesuai dengan perpol, pihak nya akan segera menggelar sidang.

“tinggal sidang kode etik nya yang akan kita jadwalkan,”ungkapnya.

RS dikabarkan melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai pasal 8 huruf c atau pasal 13 huruf f peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang peraturan kode etik profesi dan komisi kode etik polri yo pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri yang dilakukanya.

Sementara itu RD sebagai Pelapor saat ditemui sudutdata.com berharap agar pihak Propam Polda Sumut segera mungkin menggelar sidang kode etik profesi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Ia meyakini bahwa Polri mampu memberikan sangsi tegas bagi anggota yang diduga tidak berkelakuan baik, dan melakukan dugaan pelanggaran kode etik.

“Saya yakin RS akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan dugaan pelanggaran berat yang ia lakukan,”tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *