LABUHANBATU Sudutdata.com – Seorang pria berinisial AR Warga Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pengerusakan lahan milik warga.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ridwan, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan karena merasa dirugikan akibat aktivitas yang diduga dilakukan oleh terlapor. Selasa(02/06/2026)
“Peristiwa terjadinya dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman kelapa sawit dan 2 gubuk milik klien saya sudah dilaporkan ke polres lapohan batu sesuai lapora Polisi Nomor :LP/B/762/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Mei 2026 pelapor atas nama Ridwan,”kata Ridwan Nasution SH selaku kuasa hukum pelapor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pengerusakan tersebut terjadi terjadi pada pada tanggal 05 bulan Mei 2026 di sebidang lahan yang berada di wilayah Desa Telaga Suka, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelapor menilai tindakan yang dilakukan telah mengakibatkan kerusakan pada lahan miliknya, sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian Polres Labuhanbatu.
Pelapor Melalui Kuasa Hukumnya Ridwan Nasution SH, berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan secara terbuka demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
“saya selaku PH meminta atensilah kepada aparat penegak hukum, untuk segera memanggil dan memeriksa AR,”ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak AR belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pengerusakan lahan tersebut. Sudutdata.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari yang bersangkutan.
Ridwan Nasution SH berpesan kiranya Pihak Polres Labuhanbatu diharapkan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan keterangan dari para pihak, saksi-saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Sudutdata.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik serta asas praduga tak bersalah.













