LABUHANBATU Sudutdata.com – Pihak Bank Sumut Cabang Rantauprapat memberikan penjelasan terkait mekanisme serta aturan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi kepada masyarakat.
Hal ini dijelaskan Kepala Cabang Bank Sumut Rantauprapat, Indrasyah Edison Melalui Roni Selaku Staf Marketing sebagai bentuk edukasi agar calon nasabah memahami prosedur yang berlaku serta dapat mempersiapkan persyaratan dengan baik.
Bank Sumut Rantauprapat menyampaikan bahwa program KPR subsidi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni dengan bunga ringan dan tenor yang panjang.
“Program ini sangat membantu masyarakat, namun tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Adapun beberapa syarat utama pengajuan KPR subsidi antara lain:
1.Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2.Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap sesuai ketentuan MBR.
3.Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
4.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan
5.Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Selain itu, calon debitur juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, serta rekening koran dalam beberapa bulan terakhir.
Pihak bank menjelaskan bahwa proses pengajuan dimulai dari pengumpulan berkas, verifikasi data, analisis kelayakan kredit, hingga persetujuan.
Dijelaskan Roni bahwa data terkumpul pihaknya akan melakukan pengecekan melalui Aplikasi sistem sikasep untuk mengetahui apakah calon Nasabah sudah pernah mengajukan Permohonan sebelumnya atau tidak, dan juga untuk memastikan lolos BI Cheking atau tidak.
Setelah disetujui, nasabah akan menandatangani akad kredit sebelum akhirnya dapat menempati rumah yang dibeli.
“Proses ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara yang tidak resmi agar terhindar dari praktik penipuan,” tambahnya.
Selain itu Roni juga Menjelaskan bahwa Setiap nasabah yang bermohon mengajukan kredit, merupakan nasabah resmi dan tidak diperbolehkan atas nama orang lain
“Satu orang satu rumah, dan tidak boleh atas nama,”ungkapnya saat ditemui sudutdata.com dikantornya. Jum’at (24/04/2026)
Bank Sumut Rantauprapat juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait KPR subsidi, termasuk simulasi cicilan dan pilihan perumahan yang bekerja sama dengan pihak bank.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur pengajuan KPR subsidi serta dapat memanfaatkan program tersebut secara optimal untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Red













