News  

Personel Polres Humbahas IPDA Rustam Yus Di PTDH Diduga Gegara Nikah Sirih

Oplus_0

MEDAN Sudutdata.com – Seorang personel Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) IPDA Rustam Yus dikabarkan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Informasi yang disampaikan Istri sahnya sebagai Pelapor menyebutkan pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan  melakukan pernikahan siri atau pernikahan di luar ketentuan kedinasan.

Sanksi PTDH merupakan hukuman administratif paling berat di lingkungan Polri yang dijatuhkan melalui mekanisme pemeriksaan dan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut IPTU.P.Tamba SH saat dikonfirmasi Sudutdata.com, membenarkan akan sanksi PTDH tersebut.

“Benar pak,”jawabnya dengan singkat kepada Sudutdata.com.

Rodiah Nasution sebagai Pelapor, mengucapkan terimakasih atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Propam Polda Sumatera Utara kepada Terlapor.

Ia menilai bahwa ternyata keadilan masih tampak terlihat dengan jelas masih ditegakkan dengan se adil adilnya. Yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar.

“Saya berterimakasih kepada Kapolda Sumatera Utara, karena sudah menegakkan keadilan yang benar,”katanya.

Diketahui IPDA Rustam Yus dilaporkan ke Propam Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran kode etik Profesi Polri sesuai pasal 8 huruf c atau pasal 13 huruf f peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang peraturan kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri pasal 13 ayat (1) peraturan Pemerintah RI nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *