Polres Labuhanbatu Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU Sudutdata.com – Polres Labuhanbatu mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026).

Konferensi pers dihadiri Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., jajaran penyidik, serta insan pers.

Kasus pertama terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, pada 16 Agustus 2026. 

Terduga pelaku berinisial ESH (46) diduga mencuri sepeda motor Honda Vario putih yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel.

Sepeda motor tersebut kemudian dijual dengan bantuan seseorang ke wilayah Tanjungbalai seharga Rp1,5 juta. Korban ditaksir mengalami kerugian Rp10 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Religian Pratama, S.Tr.I.K., mengamankan ESH pada 30 Oktober 2026 di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bilah Barat. Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Vario Street hitam.

Kasus kedua terjadi di Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 31 Agustus 2026. Terduga LAH (26) diduga mengambil Honda Vario 125 oranye milik korban saat korban berada di kamar mandi. 

Telepon genggam dan uang tunai milik saksi juga dilaporkan hilang, dengan total kerugian sekitar Rp9,1 juta.

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan LAH pada 30 Oktober 2026.

Berdasarkan pemeriksaan, sepeda motor tersebut diduga dijual kepada pria berinisial AKN. Polisi kemudian mengamankan AKN, sementara kendaraan masih dalam pencarian. Sejumlah barang bukti turut diamankan.

Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindak pidana melalui Call Center Polri 110.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *