LABURA Sudutdata.com – Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial H.T. alias B. (35), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Pasar Baru, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (23/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi sabu.
Kapolsek Kualuh Leidong, AKP M. Samosir, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menggerebek sebuah gubuk dan mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat bruto keseluruhan 19,02 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua bungkus plastik klip besar seberat 18,84 gram yang ditemukan di dalam dompet hitam serta satu bungkus plastik klip kecil seberat 0,18 gram yang ditemukan di dalam gubuk.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya dua timbangan elektrik, satu alat isap sabu, enam bungkus plastik transparan kosong, empat pipet berbentuk sekop, 15 pipet, satu unit telepon genggam merek Vivo, uang tunai Rp300.000, serta sejumlah peralatan lainnya.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan menyebut mendapatkannya dari seseorang berinisial R yang diduga berasal dari wilayah Kualuh Hilir.
Petugas bersama perangkat desa telah melakukan pencarian, tetapi orang yang dimaksud belum ditemukan. Dalam operasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan perangkat Desa Kuala Bangka.
Petugas bersama unsur setempat juga melakukan pembakaran dan pemusnahan gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu menyatakan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan narkotika melalui kerja sama dengan masyarakat.














