Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 6,4 Ton Senilai Rp155 Juta

Oplus_0

JAKARTA Sudutdata.com – Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sebanyak 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton. Barang bukti itu diperkirakan bernilai Rp155,29 juta. Selain itu, penyidik turut menyita satu lini mesin produksi yang ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari tindak lanjut laporan terkait permasalahan beras fortifikasi.

Bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), penyidik melakukan penyelidikan dan pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk yang diduga tidak memenuhi klaim mutu serta kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Hasil pemeriksaan menemukan lima merek beras yang diduga tidak sesuai dengan label, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 12 saksi, meminta keterangan ahli, serta meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan terkait diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama periode April hingga Agustus 2026. Produksi tersebut memiliki estimasi nilai ekonomis mencapai Rp69,99 miliar.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polri menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari dugaan praktik perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen. 

Penanganan perkara juga melibatkan Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian guna memperkuat pengawasan pangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi pada label produk sesuai dengan mutu dan kandungan sebenarnya, sekaligus menjaga hak konsumen. 

Dalam proses hukum ini, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *