Polda Sumut Bongkar Dugaan Judi Online Jaringan Kamboja di Medan, Lima Pria Diamankan

MEDAN Sudutdata.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan aktivitas perjudian online yang beroperasi dari sebuah kamar apartemen di Kota Medan. 

Dalam pengungkapan tersebut, lima pria berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS diamankan karena diduga berperan sebagai kasir transaksi deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).

Menurut Bayu, berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, aktivitas tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang berasal dari Kamboja. 

Mereka disebut datang ke Kota Medan untuk menjalankan operasional perjudian online dengan imbalan sekitar Rp10 juta per bulan, di luar bonus berdasarkan pencapaian target.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, petugas kemudian melakukan penindakan.

Tim Ditressiber Polda Sumut mengamankan kelima pria tersebut pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aktivitas itu diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para terduga pelaku disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.

Dalam menjalankan tugasnya, mereka diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web, kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada admin melalui sistem yang digunakan.

Dari lokasi, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan jaringan luar negeri, struktur operasional, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *