LABUHANBATU UTARA Sudutdata.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial HD (49), warga Dusun Sei Rebut I, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir.
Korban diduga mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam dan pelepah sawit hingga meninggal dunia.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YA (22) dan EP (16).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YA diduga menyerang korban menggunakan celurit sebanyak lima kali, sedangkan EP diduga memukul korban dengan menggunakan pelepah sawit.
Setelah menerima laporan kejadian, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Pada Selasa (29/9/2026), petugas berhasil mengamankan YA di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong, saat diduga hendak melarikan diri. Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui keterlibatannya bersama EP.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan personel Pos Pol Kampung Mesjid hingga EP berhasil diamankan bersama masyarakat di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit, pakaian yang dikenakan para terduga pelaku, pelepah sawit, dua sepeda motor, dua telepon genggam, satu jam tangan rusak, serta uang tunai Rp898.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHPidana.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada Kepolisian. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan layanan Kepolisian.














